kievskiy.org

Imbas Zonasi, Banyak Kursi Kosong

ILUSTRASI sistem zonasi PPDB.*/ANTARA
ILUSTRASI sistem zonasi PPDB.*/ANTARA

PURWAKARTA, (PR).- Lebih dari 300 kursi di 17 SMA Negeri di Kabupaten Purwakarta masih kosong. Pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 berbasis zonasi masih menumpuk di salah satu SMA padahal beberapa sekolah lainnya justru kekurangan peminat.

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Purwakarta mencatat jumlah pendaftar di seluruh SMA negeri di daerahnya mencapai 4.586 siswa. "Kuota yang disediakan itu 4.892. Artinya masih ada kekosongan sebanyak 306 siswa," kata Ketua MKKS setempat, Asep Mulyana, Selasa 25 Juni 2019.

Dari seluruh sekolah, SMAN 2 Purwakarta menerima jumlah pendaftar paling banyak mencapai 575 siswa. Sedangkan, kuota yang tersedia sebanyak 385 siswa. Sebagian besar pendaftar memilih jalur zonasi sebanyak 409 dari kuota 211 siswa.

Sedangkan, terdapat sebanyak 12 sekolah yang mendapatkan jumlah pendaftar di bawah kuota yang tersedia.

"Bahkan, ada tiga SMA di antaranya yang mendaftarnya jauh di bawah 100 siswa seperti di Kecamatan Sukatani, Sukasari dan Babakancikao," ujar Asep.

Ia menjelaskan, rata-rata sekolah di Purwakarta kurang peminat di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK). Dari 17 sekolah, Asep menyebut hanya dua di antaranya yang peminatnya melebihi kuota yakni di Kecamatan Wanayasa dan Maniis.

"Jalur KETM (sepi peminat) karena syaratnya harus membawa Kartu Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti program pengentasan kemiskinan dari pemerintah kabupaten dan provinsi," tutur Asep.

Sementara pendaftar jalur AKB dinilai kurang karena SMA Luar Biasa yang ada di daerahnya sudah cukup baik. Sehingga, siswa berkebutuhan khusus lebih memilih masuk SMALB dibandingkan SMA biasanya.

Kondisi serupa terjadi pula pada jalur perpindahan tugas orang tua. Asep, menyebutkan peminat jalur tersebut tidak lebih dari lima persen. "(Peminat kurang) karena bukti fisik perpindahan orang tua harus legal berupa Surat Keterangan dan Surat Perintah dari institusi dimana orang tuanya bekerja," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat