kievskiy.org

Kisruh Proyek Bendungan Kuningan, Warga Ancam Tak Akan Buka Segel

PERWAKILAN warga  tiga desa terdampak proyek pembangunan Bendungan Kuningan, mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) Kamis 27 Juni 2019. Mereka mengancam tetap akan memblokir akses masuk dan tidak akan membuka segel berupa kunci gembok pintu gerbang menuju lokasi proyek pembangunan Bendungan Kuningan selama ganti rugi lahan yang tersisa milik warga belum beres.*/ ANI NUNUNG ARYANI/PR
PERWAKILAN warga tiga desa terdampak proyek pembangunan Bendungan Kuningan, mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) Kamis 27 Juni 2019. Mereka mengancam tetap akan memblokir akses masuk dan tidak akan membuka segel berupa kunci gembok pintu gerbang menuju lokasi proyek pembangunan Bendungan Kuningan selama ganti rugi lahan yang tersisa milik warga belum beres.*/ ANI NUNUNG ARYANI/PR

CIREBON, (PR).- Perwakilan warga tiga desa terdampak proyek pembangunan Bendungan Kuningan, mengancam tetap akan memblokir akses masuk. Mereka tidak akan membuka segel berupa kunci gembok pintu gerbang menuju lokasi proyek pembangunan Bendungan Kuningan, selama ganti rugi lahan yang tersisa milik warga belum beres.

Penghentian paksa proyek yang ditandai dengan menutup dan menyegel pintu gerbang menuju lokasi proyek bendungan sudah dilakukan sejak Senin 20 Mei 2019.

Ancaman perwakilan warga disampaikan saat audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis), Kamis 27 Juni 2019.

Warga ditemui Kepala Bidang Pembangunan Jaringan Sumber Air Dwi Ariyani didampingi sejumlah pegawai BBWS Cimancis.

Menurut salah seorang perwakilan warga, Asep Kusnara, penyegelan kembali oleh warga dilakukan karena pemerintah tak kunjung memberikan kepastian penggantian ganti rugi lahan-lahan tersisa yang bakal tergenang dan terkena dampak proyek tersebut.

"Waktu kami menutup aktivitas pengerjaan fisik proyek pada November-Desember 2018 lalu Pak Bupati Kuningan, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung menjanjikan bulan April ganti rugi akan dibayarkan. Namun nyatanya sampai saat ini belum juga," kata Asep.

Kepala Bidang Pembangunan Jaringan Sumber Air Dwi Ariyani didampingi sejumlah pegawai BBWS Cimanuk-Cisanggarung lainnya yang menerima perwakilan warga menjamin, meski proyek waduk hampir selesai, namun selama persoalan ganti rugi tanah belum selesai, penggenangan tidak akan dilakukan.

Hanya saja, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dana untuk pengadaan tanah merupakan kewenangan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN).

"Sehingga untuk pembayaran ganti rugi tanah bukan kewenangan kami di BBWS Cimanuk Cisanggarung," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat