kievskiy.org

Tidak Pernah Utang Beli Itik, Asep Dapat Tagihan Rp 12,5 Juta

ASEP Trisno asal Desa Pakubeureum, kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka merasa namanya dicatut.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
ASEP Trisno asal Desa Pakubeureum, kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka merasa namanya dicatut.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

MAJALENGKA,(PR).- Asep Sutrisno warga Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka mengaku kaget tiba-tiba mendapat surat tagihan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Cirebon  yang memintanya untuk segera melunasi utang piutang atas nama kelompok tani sebesar Rp 12.500.000.

Menurut keterangan Asep, surat yang ditandatangani Kepala Kantor Dwi Wahyudi ini diterimanya pada Rabu 7 Agustus 2019 lalu dari aparat Desa Pakubeureum.

“Saya kaget ketika menerima surat berisi tagihan dan saya diminta untuk menyelesaikan utang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, karena saya tidak perbah berurusan dengan utang piutang dimaksud,” kata Asep.

Dalam surat bernomor S.940/WKN.08/KNL.06/2019, isinya menyebutkan bahwa surat yang dikirim tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Dinas Pertanian dan perikanan No 900/630/Distankan/2019 tertanggal 25 Juli 2019, menyerahkan pengurusan utang piutang negara/daerah atas nama Kelompok Tani Cibuer/Asep Trisno kepada PUPN Cabang Jawa Barat yang pengurusannya diselenggarakan di KPKNL Cirebon.

Dalam surat tersebut Asep diminta untuk mempertanggungjawabkannya dan diminta datang ke Cirebon untuk menyelesaikan utang piutang kelompok tani.

Lalai

Asep menyebutkan, dirinya tidak pernah terlibat menjadi anggota kelompok tani apalagi menjadi pengurus, terlebih menerima bantuan itik sebesar Rp 12.500.000 di tahun 2002 seperti yang disebutkan dalam piutang negara.

“Begitu surat surat diterima esoknya saya mendatangi Kantor Dinas Pertanian untuk mengklarifikasi hal tersenut. Karena saya tidak merasa menjadi anggota kelompok tani memiliki utang  belasan juta, makanya saya ingin nama saya segera dibersihkan dan surat dicabut secara resmi,” ungkap Asep.

Dinas Pertanian menurutnya dianggap turut bersalah karena telah menyampaikan keterangan palsu kepada KPKNL Cirebon. Dinas Pertanian juga telah lalai memberikan data tanpa menelusuri kebenaran data kelompok tani.

“Padahal seharusnya Dinas Pertanian memiliki dokumen yang akurat, tidak asal mencatut nama, atau jika tidak ada data harusnya ditelusuri terlebih dulu,” kata  Asep geram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat