KARAWANG, (PR).- Belasan drum yang empat di antaranya berisi bahan beracun berbahaya (B3), dalam waktu dekat bakal dibawa dari dalam hutan produksi di Dusun Pagadungan, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Cairan dalam drum itu dikhawatirkan tumpah dan mencemari lingkungan sekitar.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Keberasihan Karawang (DLHK) Karawang akan minta bantuan perusahaan pengolah limbah, PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), untuk mengangkut drum dari dalam hutan ke tempat yang aman. Selanjutnya, drum-drum itu akan dibawa ke Prasada Pamunah Limbah Industeri (PPLI) yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Hal itu sampaikan Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, di sela-sela acara BJB Selaksa Warna yang digelar di Lapangan Galuh Mas, Minggu, 6 Oktober 2019.
"Di Karawang belum ada perusahaan pemusnah limbah cair. Kemungkinannnya akan kami bawa ke PPLI," kata Wawan.
Kendati hasil uji laboratorium belum terbit, Wawan memastikan cairan dalam drum adalah B3. Sebab, aroma cairan sangat menyengat dan menimbulkan bau busuk sangat kuat.
Minta kepolisian mengusut
Dalam kesempatan itu, Wawan belum bisa memastikan pemilik drum-drum tersebut. Pihak DLHK menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut siapa pemilik atau pembuang zat berbahaya itu ke dalam hutan.
"Kami tidak bisa sembarangan menuduh siapa pemiliknya. Merk perusahaan yang tertera dalam drum belum tentu merupakan pelaku pembuangan B3. Bisa saja drum itu digunakan pihak lain," katanya.
Dijelaskan juga, hingga Minggu, 6 Oktober 2019, belasan drum itu masih berada di tengah hutan produksi milik Perhutani. Meski begitu, pihak kepilisian telah memasang garis polisi agar warga sekitar tidak mendekati lokasi penemuan drum berisi B3 itu.
Harus segera dipindahkan
Sebelumnya, Koordintor Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, Nace Permana mendesak pihak terkait untuk segera memindahkan drum-drum itu dari kawasan hutan. Alasannya, keberadaan belasan drum itu telah mengganggu kenyamanan masyarakat desa hutan.