PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi soal pertanyaan netizen terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, predator seks yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan anak didiknya di Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung.
Kata Ridwan Kamil, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sang predator seks Herry Wirawan telah diketahui sejak bulan Mei lalu.
Ridwan Kamil menuturkan, sejak saat itu sang predator seks telah dilaporkan dan ditangkap oleh pihak berwajib.
Gubernur Jawa Barat tersebut bahkan berharap agar sang predator seks dari Cibiru Kota Bandung tersebut diberi hukuman mati.
Baca Juga: Wagub Jakarta Sebut Tak Ada Penyekatan dan Pemberlakuan SIKM Saat Nataru di Ibu Kota
“Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati,” kata Ridwan Kamil, seperti dikutip dari unggahan Instagram @ridwankamil pada 12 Desember 2021.
Bahkan dikatakan oleh mantan Wali Kota Bandung tersebut, saat itu juga sekolah sang predator seks langsung ditutup meski kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang,” tuturnya menerangkan.
Dikatakan olehnya, pihak kepolisian memutuskan tak merilis berita pemerkosaan yang dilakukan oleh sang predator anak lantaran mempertimbangkan psikis korban.