kievskiy.org

Pengawasan Lembaga Pendidikan Agama Jadi Sorotan

Pesantren Madani Boarding School milik Herry  Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021
Pesantren Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021 /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kejahatan seksual guru terhadap santriwati di Bandung mengundang keprihatinan banyak pihak. Tindakan itu diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak internal maupun eksternal.

Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat KH Abun Bunyamin meminta setiap lembaga pendidikan Islam memiliki dua aspek pengawasan tersebut. 

"Dari internal, (pengawasan dilakukan) kiai yang disepuhkan (dituakan)," katanya, Minggu 12 Desember 2021.

Sedangkan, pengawasan dari luar atau eksternal menurut Abun, dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah. Namun  pengawasan eksternal bisa terjadi setelah lembaga pendidikan itu terdaftar di kementerian agama.

Baca Juga: Pemberontakan Tambun Bekasi, Bara Protes Petani Merebut Tanah Partikelir Antara Citarum-Cisadane

Abun pun menceritakan pengalamannya merintis Pondok Pesantren Al Muhajirin di Purwakarta. Saat itu, ia melibatkan para tokoh agama setempat yang dihormati masyarakat untuk mengawasi kegiatan-kegiatan di pondok pesantrennya.

"Kalau ada yang disepuhkan di lembaga itu pasti (tindak kejahatan) akan tereliminir. Kemudian, pimpinan pesantren juga diawasi oleh Kemendag," ujar Abun. 

Di luar faktor pengawasan, kasus yang terjadi di Bandung itu juga dianggap sebagai musibah yang bisa saja terjadi di mana-mana.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Desember 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Pasanganmu Telah Mendukungmu di Saat Sulit

Lebih lanjut, Abun meminta masyarakat tidak menggeneralisasi semua lembaga pendidikan Islam sama seperti pada kasus tersebut. Menurutnya, masih banyak lembaga pendidikan yang lebih baik dalam mendidik dan memperlakukan para muridnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat