kievskiy.org

Ada 7 Aliran Sesat di Bekasi

ALIRAN sesat/DOK. PR
ALIRAN sesat/DOK. PR

CIKARANG, (PR).- Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem) mendeteksi adanya aktivitas dari 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi. Beberapa di antaranya memiliki kepercayaan beragam seperti memiliki ayat suci baru serta para pemimpin mereka yang bisa berbincang langsung dengan Tuhan.

Tim Korpakem merupakan kelompok khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk mengawasi aliran kepercayaan di masyarakat.

 “Hasil identifikasi dan deteksi kami, ada aliran kepercayaan itu di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi perhatian kami, sekaligus kami lakukan pendekatan agar mereka kembali ke ajaran yang seharusnya,” kata Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Selasa 12 November 2019.

Ketiga belas aliran tersebut yaitu:
1. Kutub Robani
2. Al Qur’an Suci
3. Amanat Keagungan Ilahi
4. Wahabi
5. Ahmadiyah
6. Syi’ah
7. Millah Ibrahim
8. Hidup di Balik Hidup
9. Surga Eden
10. Islam Jamaah
11. Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden
12. Al Qiyadah Al Islamiyah
13. Jemaat Ahmadiyah

Tujuh aliran yang disebut terakhir ditetapkan sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut dipaparkan Rara saat menerima kunjungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Payakumbuh di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Kunjungan dilakukan lantaran kondisi serupa, banyaknya aliran kepercayaan, ditemukan juga di kota yang berada di Payakumbuh.

Berdasarkan pemaparannya, beberapa aliran kepercayaan yang terdeteksi tersebut memiliki ajaran yang mirip dengan Islam. Namun, pada praktiknya mereka memiliki paham yang menyalahi akidah. Beberapa ajaran tersebut tidak mengimani Nabi Muhammad sebagai rasul.

Seperti halnya aliran Jemaat Ahmadiyah yang meyakini setelah Nabi Muhammad terdapat nabi lainnya yakni Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, mereka juga memiliki kitab suci bernama tadzkirah yang mereka nilai sama sucinya dengan Alquran, serta memiliki tempat suci di Pakistan.

Belakangan, aliran itu diputuskan sesat oleh MUI dan pimpinan mereka dihukum dalam kasus penodaan agama. Penetapan sesat itu diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2007.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat