MAJALENGKA,(PR).- Kepolisian Resort Majalengka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka.
Irfan dan kedua tersangka lain kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka, sejak Senin, 18 November 2019.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Supahriadi memastikan perkara tersebut akan terus berlanjut dan ditangani secara trasnsparan serta sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut dusampaiman Kapolda pada saat melakukan kunjungan kerja ke Majalengka sekaligus melakukan peresmian Aula dan Lapangan Tembak milik Polres Majalengka, Senin.
"Kasus tetap lanjut. Sekarang kami sudah menetapkan tiga tersangka. Lebih detailnya kapolres nanti ekspose," ucapnya.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono mengungkapkan kedua terduga tersangka baru, berperan sebagai pelaku pengeroyokan. Keduanya ialah US yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja, serta SS yang berprofesi sebagai buruh.
Keduanya dikenakan pasal 170 KUHPidana. Peran US berdasarkan hasil penyidikan adalah membantu tersangka utama, menyeret korban Panji Pamungkasandi dari dalam kendaraan kemudian melakukan pemukulan sebanyak dua kali kepada korban. Sedangkan SS berperan membantu SS agar cepat mengeluarkan Panji.
Penetapan dua tersangka ini sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Usai menjalani pemeriksaan keduanya langsung dilakukan penahanan.
“Keterangan sejumlah saksi yang sudah di BAP menyebutkan peran kedua tersangka, kemudian kami periksa dan hari ini Senin langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Kapolres.
Laporan dicabut, kasus berujung damai?
Seperti diketahui, pelapor Panji Pamungkasandi mencabut laporan. Pengacara Irfan Nur Alam pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan.