kievskiy.org

Polisi Gerebek Pabrik Obat Palsu di Bogor

POLISI menggerebek pabrik rumahan yang diduga memproduksi obat palsu di Kampung Gang Pesantren, Kelurahan Kedungwaringin, Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu 20 November 2019. Polisi memastikan obat yang diproduksi di pabrik tersebut obat illegal dan berbahaya.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
POLISI menggerebek pabrik rumahan yang diduga memproduksi obat palsu di Kampung Gang Pesantren, Kelurahan Kedungwaringin, Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu 20 November 2019. Polisi memastikan obat yang diproduksi di pabrik tersebut obat illegal dan berbahaya.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR

BOGOR,(PR).- Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota dan Balai POM Cabang Bogor menggerebek pabrik skala rumahan pembuat obat-obatan ilegal di Kampung Gang Pesantren, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 20 November 2019. 

Pabrik tersebut diduga memproduksi obat palsu dengan menggunakan merek dagang resmi. BPOM juga menduga pabrik tersebut memproduksi obat narkotika golongan satu yang sudah dilarang beredar sejak lama.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko N Adi Putra menuturkan bahwa penggerebekan tersebut berkaitan dengan pengamanan tempat penyimpanan bahan baku obat-obatan terlarang di Kampung Cimanggu Perikanan Darat, Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor. Niko memastikan, pabrik berupa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai lokasi produksi obat ilegal. 

Selain menyita 11 barang bukti dari lokasi kejadian, Polresta Bogor Kota juga mengamankan dua dari enam pekerja di pabrik tersebut. Mereka yakni BA(30) dan TD (40), penjaga dan koordinator tempat tersebut.

“Jadi ada dua lokasi yang kami geledah, tempat penyimpanan dan tempat produksinya. Ini masih awal perjalanan kami, kami akan lakukan pemeriksaan awal dan langsung dibantu oleh BPOM,” ujar Niko Adi Putra di lokasi kejadian.

Menurut Niko, dari lokasi produksi pengolahan, Satkreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan enam jenis obat yang mayoritas tergolong obat keras. Beberapa obat tersebut  yakni zenith, Imodium,  Incidal, dan  obat  tanpa merk yang kandungannya belum diketahui, serta obat narkotika golongan 1 yakni Zenith Carnophen.

Sementara di tempat penyimpanan bahan baku, ada empat jenis obat yang diamankan.  Namun Niko belum dapat memastikan jenis kandungan dalam obat tersebut.

“Kandungannya semua belum dapat kami pastikan, yang bisa disimpulkan saat ini ya tempat produksi yang ilegal. Sampel obat ini akan dibawa oleh BPOM  untuk diselidiki lebih lanjut. Terkait obat narkotika golongan 1 ya jelas kandungannya mirip-mirip obat narkotika lainnya, dapat menyebabkan halusinasi, mudah emosi,” kata Niko.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat