kievskiy.org

Tilep Dana Rutilahu, Petani Asal Banjar Terancam 15 Tahun Penjara

PERSIDANGAN Otong (55) petani asal Desa Cibeureum Kota Banjar yang terancam hukuman 15 tahun penjara gara-gara tilep dana dana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) Rp 36 juta.*/YEDI SUPRIADI/PR
PERSIDANGAN Otong (55) petani asal Desa Cibeureum Kota Banjar yang terancam hukuman 15 tahun penjara gara-gara tilep dana dana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) Rp 36 juta.*/YEDI SUPRIADI/PR /YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Otong (55) petani asal Desa Cibeureum Kota Banjar terancam hukuman 15 tahun penjara gara-gara tilep dana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebesar Rp 36 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Cibeureum TA 2014, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 25 November 2019.

Sidang yang dipimpin Daryanto mengagendakan pembacaan dakwaan. Selain terdakwa Otong, JPU Kejari Banjar juga menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Ade Sutiana. Saat kasus ini bergulir Otong berperan sebagai bendahara Unit Pengelolaan Lingkungan (UPL) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Cibeureum. Sementara terdakwa Ade Sutisna sebagai ketua BKM.

Baca Juga: Tafsir UU Tipikor Terlalu Luas, Pimpinan BUMN Terancam Terjerat Kasus Hukum

Dalam Dakwaannya, JPU Fery Noprianto menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana pemmbangunan Rutilahu dan membuat kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dari Rp 150 juta anggaran Rutilahu yang diberikan Bantuan Provinsi (Banprov), sebanyak Rp 36 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa berawal di tahun 2014 saat pemerintah provinsi mengeluarkan Banprov senilai Rp 3 miliar untuk 17 desa di Kota Banjar, termasuk Desa Cibeureum. Kemudian kedua terdakwa mengajukan proposal bantuan untuk pembanguna 10 unit Rutilahu dengan total anggara Rp 150 juta.

Baca Juga: KSAD Minta Para Jenderal Negara-negara ASEAN Berkomunikasi Jika Ada Kesulitan

Dalam dana Banprov tersebut masing-masing KK menerima Rp 15 juta. Namun bantuan tidak dalam bentuk uang, melainkan material senilai Rp 14 juta, administrasi Rp 30 ribu dan upah pekerja Rp 700 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat