kievskiy.org

Hindari Perpindahan Atlet Berprestasi, KONI Sumedang Jalin Kerjasama dengan Kejari

KETUA KONI Kabupaten Sumedang Ali Badjri (kanan) dan Kajari Sumedang Rizky Fachrudin (kiri) sedang memperlihatkan naskah penandatanganan kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang petdata dan tata usaha negara (TUN)  di ruang rapat GOR Tadjimalela, Kamis 21 November 2019.*
KETUA KONI Kabupaten Sumedang Ali Badjri (kanan) dan Kajari Sumedang Rizky Fachrudin (kiri) sedang memperlihatkan naskah penandatanganan kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang petdata dan tata usaha negara (TUN) di ruang rapat GOR Tadjimalela, Kamis 21 November 2019.* /ADANG JUKARDI/PR

SUMEDANG, (PR).- Guna mengatasi sekaligus mencegah permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia) Kabupaten Sumedang menjalin  kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Permasalahan hukum perdata yang sering terjadi, adalah terutama masalah kepindahan atlet berprestasi dari Sumedang ke kabupaten/kota lain termasuk provinsi lain. Bahkan kepindahan atlet tersebut, acapkali diimingi-imingi dengan pemberian uang yang besar dan diberikan pekerjaan. Permasalahan itu, kerapkali muncul ketika akan menghadapi pertandingan olah raga pada event bergengsi, seperti Porda dan PON.

“Kepindahan atlet ke daerah lain, menjadi salah satu masalah krusial saat ini. Oleh karena itu, guna mengatasi sekaligus mengantisipasinya kami sebelumnya sudah melakukan kerjasama dengan Kejari Sumedang. Penandatanganan naskah kerjasamanya dilaksanakan di ruang rapat GOR Tadjimalela, Kamis 21 November 2019. Dengan kerjasama ini, orang yang akan berbuat tidak baik, akan takut. Begitu pula dengan rongrongan pihak ketiga, tidak akan berani lagi mengganggu para atlet berprestasi kita,” ujar Ketua KONI Kab. Sumedang Ali Badjri di Sumedang, Minggu 24 November 2019.

Baca Juga: Dispora dan KONI Kota Bandung Siapkan Uang Motivasi untuk Atlet SEA Games 2019

Menurut dia, yang terjadi selama ini, atlet pindah ke daerah lain tanpa sepengetahuan KONI maupun pengurus cabor (cabang olah raga). Ada juga pengurus cabor tahu, tapi KONI tidak tahu. Padahal, atlet yang pindah itu atlet berprestasi. Tindakan itu, dinilai menyalahi aturan. Sebab, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, bagi atlet yang akan pindah ke daerah lain harus mendapatkan rekomendasi dari KONI. Jika tidak, atlet tersebut dilarang pindah sekaligus bertanding memperkuat daerah lain.

Diiming-imingi

“Pihak ketiga atau kabupaten/kota termasuk provinsi lain, berani menggaet atlet kita dengan bayaran tinggi. Ditambah lagi diberi pekerjaan. Kalau sudah bicara uang dan pekerjaan, terus terang kami angkat tangan. Bahkan menghadapi PON XX di Papua 2020 nanti, sudah ada info pihak ketiga mulai kasak- kusuk berupaya menggaet para atlet berprestasi Sumedang. Itulah berbagai permasalahan yang terjadi selama ini,” kata Ali Badjri.

Baca Juga: Puluhan Atlet dan Pelatih Kota Cimahi Diganjar Kadeudeuh

Tak dipungkiri, kata dia, terkadang atletnya pun mudah tergiur dengan iming-iming tersebut. Dengan dalih akan bekerja di daerah lain, mereka pindah memperkuat daerah lain. Sulitnya lagi, atlet tersebut diizinkan oleh orang tuanya. Untuk mengatasi sekaligus mencegah berbagai permasalahan tersebut, KONI membutuhkan bantuan hukum dari Kejari Sumedang. “Nah, dengan kerjasama ini kami tak segan-segan akan melaporkan kepada KONI Jabar dan Kejari Sumedang apabila terjadi pelanggaran. Guna mengantisipasi kepindahan atlet, kami juga akan membuat fakta integritas,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat