BOGOR,(PR).- Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Taman Topi (Jalan Dewi Sartika) ditertibkan pada Senin 2 Desember 2019. Selama puluhan tahun para PKL itu dibiarkan menguasai trotoar dan berdagang dilokasi tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan menyusul rencana Pemerintah Kota Bogor membangun alun-alun di kawasan Taman Topi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas S Rasmana menuturkan, ada sekitar 190 PKl yang sudah didata. Jauh-jauh hari sebelum direlokasi, Pemerintah Kota Bogor telah melakukan sosialisasi dengan tahapan pemberitahuan, dialog, hingga pemberian surat teguran 1-3.
Baca Juga: Ini Alasan Inflasi Desember Diprediksi Lebih Tinggi
Mereka pun akan direlokasi ke sejumlah titik dan dijanjikan mendapatkan kompensasi tempat yang lebih layak seperti Blok F dan Blok A Pasar Kebonkembang untuk pedagang pakaian, dan pedagang sepatu di Nyi Radja Permas, sementara pedagang besi dan sejenisnya di Pasar Merdeka.
“Untuk tahap awal, PKL dipersilakan menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan. Hanya dengan jaminan Rp 500 ribu, untuk mencoba jual laku atau enggak. Sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan,” kata Annas.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan, penertiban PKL di kawasan Taman Topi merupakan upaya Pemerintah Kota Bogor untuk memulihkan drainase yang berpuluh-puluh tahun tertutup sampah.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Trafik Saat Natal dan Tahun Baru, Ini yang Dilakukan Operator Seluler
Penertiban itu bagian dari penataan Kota Bogor menjadi lebih baik. Penataan tersebut bertepatan dengan program pembangunan alun-alun Bogor diselaraskan dengan pembangunan Masjid Agung.