kievskiy.org

Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 30 Desember

ILUSTRASI bayar pajak.*
ILUSTRASI bayar pajak.* /DOK PR

BANDUNG,(PR).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Desember. Semula program yang dimulai sejak 10 November lalu berakhir pada Selasa ini atau 10 Desember 2019. 

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menuturkan bahwa Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor atau disebut Program Double yang semula berlangsung tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019 akan diperpanjang karena tingginya animo masyarakat.

"Sesungguhnya, hari ini merupakan hari terakhir, namun melihat animo masyarakat yang sangat besar, maka seizin Pak Gubernur kami perpanjang hingga tanggal 30 Desember 2019," ujar dia, Selasa 10 Desember 2019. 

Baca Juga: Pemerintah Pusat Berniat Atur Pajak Daerah

Diakui dia, selama sebulan pelaksanaannya, respons Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini baru terlihat meningkat memasuki minggu ketiga dan puncaknya kemarin Senin, 09 Desember 2019.

Khusus pada hari Senin kemarin tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat tinggi yakni sebesar Rp 88,301 miliar. Sementara pada hari normal (diluar Program DU) rerata berkisar Rp 30 - 35 miliar. 

"Mengingat sosialisasi Program ini baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang akhir Program, tentunya kami wajib memberikan kesempatan bagi WP yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon," kata dia. 

Hening berharap, semoga di masa perpanjangan hingga tanggal 30 Desember 2019 masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Baca Juga: Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Cimahi Incar Rp 81 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat