kievskiy.org

Pemerintah Pusat Berniat Atur Pajak Daerah

ILUSTRASI pajak.*/DOK. PR
ILUSTRASI pajak.*/DOK. PR

JAKARTA,  (PR).- Pemerintah pusat akan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan rencana rasionalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD). Pada isu yang muncul dalam pembahasan omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan tersebut, pemerintah pusat berharap bisa menetapkan pajak daerah. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan,  Iskandar Simorangkir mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Pemerintah pusat akan mendengarkan masukan dari pemerintah daerah dan juga asosiasi pelaku usaha. 

Menurut dia, adanya rencana tersebut merupakan masukan dari pelaku usaha yang mengeluhkan hambatan investasi. Hal itu disebabkan karena kurangnya sinkronisasi antara peraturan pemerintah pusat dan daerah. 

"Kalau idenya, (dalam omnibus law) pemerintah pusat dapat menetapkan (retribusi daerah). Tapi kan ini perlu dikonsultasikan. Intinya kemudahan, enggak ada pajak ganda lagi dan investor gak akan dipersulit,"ujarnya. 

Baca Juga: Insentif Pajak Akan Gairahkan Perekonomian

Iskandar mengatakan, rencana ini akan menurunkan biaya yang dikeluarkan investor dalam melakukan ekspansi usaha di Indonesia. Meskipun demikian, dia belum bisa memaparkan lebih detail mengenai rencana peraturan tersebut. Pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai teknis dari rencana itu. 

"Bentuknya seperti bagaimana, kami masih diskusi, belum bisa menyebutkan. Nanti saja kalau sudah pertemuan dengan Pemda provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya. 

Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance,  Tauhid Ahmad, mengatakan rencana tersebut akan berpotensi membuat pendapatan daerah berkurang.  "Jangan sampai pusat semakin mudah, uang yang masuk ke daerah semakin berkurang," ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Penunggak Pajak Diburu Tahun Depan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat