PIKIRAN RAKYAT - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan kartu yang sangat penting yang harus dimiliki oleh warga Indonesia sebagai identitas diri.
Tapi pada kenyataannya, masih banyak warga yang sampai saat ini masih belum memiliki E-KTP.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Kabupaten Pangandaran terdapat 19.203 orang yang masih belum memiliki e-KTP.
Baca Juga: Terjadi Maladministrasi di Kementerian Sosial, Ombudsman RI Minta Perbaikan Prosedur
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Widie S Noor Rakhmat, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil mengatakan bahwa pengiriman blanko dari Kementerian Dalam Negeri ke Kabupaten Pangandaran hanya sebanyak 500 blanko setiap harinya.
Jumlah tersebut, dirasa masih kurang jika warga yang masih belum memiliki E-KTP jumlahnya cukup tinggi.
Blanko tersebut disediakan untuk mereka yang belum pernah memiliki E-KTP sama sekali, dan statusnya Print Ready Record (PRR).
Baca Juga: Gempa Tektonik Goyang Bekasi, Warga: Tanah Seperti Amblas
Terkecuali jika ada orang yang memang benar-benar membutuhkan E-KTP secara mendesak, Disdukcapil akan melayaninya.