kievskiy.org

Dianggap Cacat Hukum, Pemilik Lahan Lakukan Perlawanan Saat Eksekusi Bekas Tempat Hiburan

Personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Senin (10/12/2019) tengah mengamankan lokasi Eks tempat hiburan saat proses eksekusi pengosongan.*
Personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Senin (10/12/2019) tengah mengamankan lokasi Eks tempat hiburan saat proses eksekusi pengosongan.* /AHMAD RAYADIE/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Senin 10 Desember 2019 mengeksekusi pengosongan bekas eks tempat hiburan 'TH' di Kampung Nyangkokot, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi.

Eksekusi yang memperoleh pengamanan seratus lebih personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota dan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0607, Sukabumi Kota, sempat memperoleh perlawanan pemilik lahan, Elis Muliawati

Dia sempat memprotes dan  mempertanyakan proses eksekusi pengosongan yang dianggap cacat hukum. Bahkan akan mempidanakan pimpinan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (BJB---red) terkait pengosongan paksa yang dilakukan petugas panitera pengadilan.

Baca Juga: Isu Panas Pencoretan Pemain Persib Bandung, Kevin van Kippersluis Akan Dicoret?

Tapi upaya perlawanan yang  dilakukan Elis Muliawati tidak digubris, Panitra PN Cibadak, Muhammad Khuzazi. Dia tetap bersikukuh mengeksekusi pengosongan seluruh harta benda milik lahan. Bahkan memerintahkan para pekerja melaksanakan tugas pengosongan. 

Eksekusi pengosongan permintaan pemenang lelang Andri Setiadi pada  sebidang tanah darat seluas 2.140 M2 berserta bangunan seluas 1.032 M2.

Lahan eksekusi yang terletak di Blok Nyangkokot Desa Karawang Kecamatan Sukabumi, berada di sekitar areal wisata. Eksekusi memperoleh perhatian warga sekitar.  

Baca Juga: Gempa Tektonik Goyang Bekasi, Warga: Tanah Seperti Amblas

Andri Setiadi sebagai pemenang lelang dari KPKNL Bogor meminta pihak pengadilan negeri Cibadak  untuk melakukan pengosongan lahan miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat