kievskiy.org

Bakal Calon Perseorangan Pilkada Sukabumi Harus Bekerja Ekstra Cari Dukungan

Logo Kabupaten Sukabumi.*
Logo Kabupaten Sukabumi.* /DOK. PR

 

PALABUHANRATU, (PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Kamis 12 Desember 2019, memberikan gambaran dukungan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang disyaratkan harus memiliki dukungan di 24  dari 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.

Dukungan harus benar benar tersebar di tiap Kecamatan yang disyaratkan dan  diserahkan ke KPU sebelum penetepan bakal calon.

Persyaratan bersifat mutlak sehingga bakal calon perseorangan akan ekstra kerja keras mencari dukungan pencalonan.

"Mereka harus mendapat dukungan mutlak hampir setengah yang tersebar di setiap Kecamatan. Minimal dukungan yang tersebar di 24 Kecamatan," kata, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Sukabumi Meningkat Setiap Tahun

Budi Ardiansyah mengatakan KPU tidak akan melakukan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dengan bukti penyerahan KTP el atau surat keterangan (suket).

Tapi berkas data dukungan harus dipertegas dengan form yang disediakan KPU Kabupaten Sukabumi.

"Pada intinya, baik suket ataupun KTP el itu difotocopy dan ditempel dengan form dukungan yang telah diisi  pemilik KTP. Bila tidak maka berkas dukungan dianggap tidak sah sesuai persyaratan. Sehingga data tersebut tidak berlaku," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat