kievskiy.org

Berawal dari Tunggakan Pajak, Pemkab Bekasi Temukan Pelanggaran Lain Terkait Kendaraan Dinas

ILUSTRASI mobil dinas.
ILUSTRASI mobil dinas. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan inventarisasi kendaraan dinas saat ini tengah berjalan. Dari hasil inventarisasi nantinya akan diketahui jumlah kendaraan dinas yang beroperasi termasuk identitas penggunanya.

"Sesuai arahan Pak Bupati Eka, inventarisasi sudah berjalan. Kami sedang mendata barang milik daerah termasuk kendaraan dinas. Ini bisa diketahui siapa pengguna kendaraan dinas termasuk yang menunggak," ujar dia, Rabu 18 Desember 2019.

Diungkapkan Sutia, selain ketidaktaatan, banyak kendaraan dinas yang menunggak itu disebabkan karena adminstrasi pendataan yang tidak dipenuhi. Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang dikelola perseorangan tanpa terdata, termasuk oleh pejabat yang pensiun.

"Jadi misalkan pejabat A dipindah tugasnya dari OPD I ke II, nah mobilnya juga malah ikut dibawa sama si pejabat. Dibawanya mobil ini tidak lapor, jadi baik kendaraan maupun pemeliharaan jadi terbengkalai. Belum lagi sama yang sudah pensiun, mobilnya juga malah ikut pensiun padahal seharusnya tidak," ucap dia.

Baca Juga: Bupati Bekasi Pastikan Ribuan Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak Bakal Ditarik dari Penggunanya

Lebih jauh dikatakan Sutia, dari hasil inventarisasi dapat diketahui keberadaan kendaraan dinas termasuk tindakan yang dilakukan.

"Jika ditemukan kendaraan ada pada pihak yang tidak seharusnya, termasuk karena menunggak, akan kami beri surat pemberitahuan pertama. Jika masih membandel akan ada surat peringatan kedua dari Pak Sekda kemudian ada surat peringatan ketiga langsung dari Pak Bupati. Jika masih ngeyel, maka kendaraan bisa ditarik dan penggunanya diberi sanksi kepegawaian," ucap dia.

Seperti diketahui, berdasarkan catatan Samsat Kabupaten Bekasi, dari 27.741 kendaraan dinas, sebanyak 8.721 kendaraan di antaranya menunggak pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat atau lebih.

Sesuai ketentuan, penggunaan kendaraan berplat merah itu terbagi dua jenis yakni kendaraan yang digunakan untuk operasional serta kendaraan yang dipinjampakaikan kepada ASN untuk kemudahan dalam menjalankan tugasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat