PIKIRAN RAKYAT - Praktik kawin kontrak di Puncak Bogor sudah berlangsung lama.
Modusnya, oknum amil atau penghulu menikahkan perempuan Indonesia dengan wisatawan asing, sampai suaminya pulang ke negara asal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menegaskan, fatwa praktik kawin kontrak seperti di Puncak Bogor adalah haram.
Baca Juga: Soal Ucapan Selamat Natal dan Toleransi, PBNU: Tidak Berbuat Keributan
Sehingga meskipun menikah dengan memenuhi syarat sah, pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, Senin 23 Desember 2019 malam.
Kantor Berita Antara melaporkan, MUI ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ahmad Mukri seperti dikutip dari Antara menyatakan, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam.
Baca Juga: Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Wanita Muda Ditawarkan ke Wisatawan Asing Melalui WhatsApp
Terkini Lainnya
Tags
kawin kontrak
Puncak Bogor
majelis ulama indonesia
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Rachmat Yasin, KPK Panggil Dua Kepala Dinas Kabupaten Bogor
Jual Moge Secara Online, Warga Sentul Kabupaten Bogor Kena Tipu
Kabupaten Bogor Juara Umum Kejurda Judo Tunanetra NPCI
Pusat Harus Turun Tangan Soal Jalan Tambang Parung Panjang Kabupaten Bogor
Terkait Kabar Teror Ular Kobra di Kabupaten Bogor, Camat Bojonggede: Habitat Mereka Terganggu
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Polda Jawa Barat 'Gigit Jari' Dituntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kasus Pegi Setiawan
Percepat Perizinan SLF, sesuai UU Cipta Kerja…! Tim Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Survei RS Permata Bunda
Prajurit Korps Marinir TNI AL Tunjukkan Kualitas dengan Menembak Sniper
Air Terjun Ai' Mual di Sumbawa Barat, Pesona Alam Menakjubkan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022