kievskiy.org

Sah di Mata Oknum Penghulu, MUI: Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Tetap Zina

PARA tersangka praktik kawin kontrak di Puncak Bogor dikenakan pasal perdagangan manusia.*
PARA tersangka praktik kawin kontrak di Puncak Bogor dikenakan pasal perdagangan manusia.* /IRWAN NATSIR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Praktik kawin kontrak di Puncak Bogor sudah berlangsung lama.

Modusnya, oknum amil atau penghulu menikahkan perempuan Indonesia dengan wisatawan asing, sampai suaminya pulang ke negara asal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menegaskan, fatwa praktik kawin kontrak seperti di Puncak Bogor adalah haram.

Baca Juga: Soal Ucapan Selamat Natal dan Toleransi, PBNU: Tidak Berbuat Keributan

Sehingga meskipun menikah dengan memenuhi syarat sah, pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, Senin 23 Desember 2019 malam.

Kantor Berita Antara melaporkan, MUI ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ahmad Mukri seperti dikutip dari Antara menyatakan, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam.

Baca Juga: Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Wanita Muda Ditawarkan ke Wisatawan Asing Melalui WhatsApp

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat