kievskiy.org

Hakim Sempat Salah Baca Putusan, Anak Bupati Majalengka Divonis Hampir Setahun Lebih Lama

ILUSTRASI proses persidangan.*
ILUSTRASI proses persidangan.* /YEDI SUPRIADI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari terhadap Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian atau "culpa" sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana. Sidang berlangsung pada Senin, 30 Desember 2019.

Selain kurungan penjara Majelis Hakim yang dipimpin Eti Koernniati, dengan hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi juga memutuskan untuk menyita senjata api bersama 6 butir peluru yang masih tersisa untuk dimusnahkan serta mencabut ijin kepemilikan senjata api untuk dimusnahkan, dan denda administrasi sebesar Rp 4.500.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan selama 15 hari dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Robani, Faisal Amin, dan Ade Mulyani yang menuntut kurungan selama 2 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Terduga Tembak Kontraktor, Bermula dari Penagihan Utang

Pada saat pembacaan vonis, Hakim Ketua Eti Koernniati hampir saja salah menyatakan putusannya. Dia menyebut satu tahun 15 hari, namun tangan Didik Haryadi sang hakim anggota yang berada di sampingnya segera memegang tangan Eti Koerniati dengan tujuan mengingatkan kesalahan baca lamanya masa hukuman. Akhirnya Eti meralat ucapannya dengan mengatakan “satu bulan lima belas hari”.

Terdakwa dan sejumlah pengunjung sidang yang hadir di ruangan sidang sempat terperangah ketika hakim ketua menyebut satu tahun. Namun begitu meralat dengan satu bulan 15 hari, pengunjung sidang sontak berucap “Alhamdulillah”.

Beberapa di antaranya mereka bahkan saling bersalaman dan berpelukan menyambut gembira masa hukuman tersebut. Keluarga terdakwa nampak lebih lega setelah hakim ketua meralat ucapannya.

Baca Juga: Berbekal Gunting, Kapolres Majalengka Razia Rambut Anggota

Disampaikan Majelis Hakim, putusan hukuman yang dijatuhkan tersebut untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama. Diapun mengutip keterangan saksi dan ahli pidana yang menyebutkan, "Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa,".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat