kievskiy.org

Dadang Buaya, Preman yang Menyerang Markas TNI Dihukum 2 Tahun Penjara

Dadang Buaya sempat viral lantaran video 'memburu' anggota TNI.
Dadang Buaya sempat viral lantaran video 'memburu' anggota TNI. /Kabar Priangan/Aep Handy

PIKIRAN RAKYAT - Masih ingat dengan nama Dadang Buaya yang beberapa waktu lalu membuat heboh karena telah menyerang markas polisi dan TNI di wilayah Kecamatan Pameungpeuk? Kasusnya ternyata kini sudah selesai menjalani masa persidangan dan vonis hakim telah dijatuhkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Neva Sari Susanti, persidangan kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya terhadap markas polisi dan TNI di Pameungpeuk dilaksanakan pada Agustus-September 2021 lalu di Pengadilan Negeri Garut. Jaksa melakukan penuntutan pada Dadang dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.

"Kami sudah melakukan penuntutan atas kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat. Saat itu terdakwa kami tuntut hukuman 3 tahun penjara," ujar Neva, Kamis 23 Desember 2021.

Diungkapkannya, saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan Dadang terbukti bersalah. Hakim pun kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Dadang Buaya.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Gempur 299 Rumah di Makassar

Atas putusan tersebut, tutur Neva, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Kini Dadang pun telah menjalani hukumannya.  

Sebelumnya, seorang preman yang dikenal dengan panggilan Dadang Buaya, warga Kecamatan Pameungpeuk, telah menimbulkan kehebohan. Hal ini menyusul aksi nekatnya pada tanggal 28 Mei 2021 lalu yang mendatangi markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari seorang anggota TNI yang sebelumnya terlibat keributan dengan dirinya.

Dengan ditemani sejumlah rekannya, saat itu Dadang Buaya mendatangi markas Koramil Pameungpeuk dengan membawa sejumlah senjata tajam. Namun sebelum berhasil masuk ke dalam markas Koramil, aksi Dadang Buaya dapat digagalkan sejumlah anggota Koramil yang tengah berjaga.

Baca Juga: Barang Pemberiannya Ditolak Fuji karena Tak 'Selevel', Ria Ricis: Konsekuensi!

Sebelum mendatangi markas Koramil, Dadang Buaya beserta sejumlah rekannya juga sempat mendatangi Mapolsek Pameungpeuk untuk mencari seorang anggota polsek yang sebelumnya mengamankannya saat tengah mabuk. Di mapolsek, Dadang Buaya bahkan sempat melakukan penyerangan terhadap salah seorang anggota polsek dengan menggunakan senjata tajam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat