kievskiy.org

Razia LGBT, Kontras: Kebijakan Wali Kota Depok Tak Berperikemanusiaan

KontraS menilai kebijakan Wali Kota Depok yang bakal merazia kelompok LGBT sebagai kebijakan yang tak berperikemanusiaan.*
KontraS menilai kebijakan Wali Kota Depok yang bakal merazia kelompok LGBT sebagai kebijakan yang tak berperikemanusiaan.* /PEXELS

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris semakin gencar memerangi kelompok LGBT.

Dia bakal merazia aktivitas kelompok LGBT, hingga membentuk crisis center bagi korban terdampak LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Akan tetapi, rencana penerapan kebijakan itu ditentang banyak kalangan karena dianggap tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga: Tolak Ajakan ke Kelab Malam saat Kuliah di Inggris, Putri Ustadz Yusuf Mansur: Buat Aku Itu Jadi Ladang Dakwah

"Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT. Upaya ini juga guna memperkuat ketahanan keluarga, khususnya perlindungan terhadap anak," ucap Mohammad Idris, seperti yang dilansir situs resmi Pemkot Depok, Rabu 10 Januari 2020.

Komnas HAM merupakan salah satu kelompok yang menentang. Mereka melayangkan surat kepada Wali Kota Depok yang ditandatangani oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin 13 Januari 2020.

Dalam surat itu, kebijakan Wali Kota Depok dinilai diskriminatif, dan diminta untuk membatalkan kebijakan tersebut, serta memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender.

Baca Juga: 6 Bulan Sebelum Hengkang dari Kerajaan Inggris, Pangeran Harry Bertengkar Hebat dengan Pangeran William di Acara Keluarga

Kebijakan Wali Kota Depok dinilai melanggar dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945. Yaitu Pasal 28G (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Kebijakan Wali Kota Depok juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan, “Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat