kievskiy.org

Di Balik Klaim Alun-alun Depok sebagai Ruang Terbuka Hijau, Polemik Beton Hingga Lokasi

ALUN-ALUN Depok di Jalan Boulevard, Kawasan Grand Depok City.*
ALUN-ALUN Depok di Jalan Boulevard, Kawasan Grand Depok City.* /INSTAGRAM @MAUL_MINDSET05

PIKIRAN RAKYAT - Warga Depok harus menanti dua dekade lamanya untuk mempunyai alun-alun.

Sebelum itu, selama 15 tahun belakangan, Depok dipenuhi pembangunan gedung-gedung bertingkat seperti mal, apartemen, hingga hotel. 

Sebut saja Margonda Residence, Melati Residence, Santika Hotel, Margo Hotel, dan Cinere Bellevue.

Semuanya dibangun pada masa pemerintahan Wali Kota Depok Mohammad Idris, sebelum akhirnya membangun alun-alun yang diresmikan Minggu 12 Januari 2020.

Baca Juga: Peran Waras Wasisto Dikupas dalam Sidang Meikarta di Bandung, Mempertemukan Iwa Karniwa hingga Salurkan Uang

Baca Juga: Jusuf Kalla Terima Gelar Doktor Kehormatan dari ITB, Berperan Penting dalam Bidang Produktivitas

ALUN-ALUN Depok di Jalan Boulevard, Kawasan Grand Depok City.*
ALUN-ALUN Depok di Jalan Boulevard, Kawasan Grand Depok City.*

Mohammad Idris mengklaim, Alun-alun Depok, yang dibangun di atas tanah seluas 3,9 hektare dengan menyerap APBD Rp 200 miliar itu, merupakan wujud nyata Pemkot Depok dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, setiap Pemkot berkewajiban menyediakan RTH paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat