PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Carsa ES telah merekayasa dokumen peminjaman uang sebesar Rp 2,3 miliar, ke BPR Karya Remaja Indramayu, atas nama dan agunan orang lain.
Uang hasil pinjaman itu digunakan untuk memberikan suap kepada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp 1 miliar, dan sisanya kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim, dan pihak lain.
Uang suap dicairkan dengan pecahan Rp 20.000 menjelang pemilihan legislatif april 2019 lalu.
Baca Juga: Segera Susul Vanessa Angel, Jane Shalimar Dipinang Kekasihnya, Jane: I Answered Yes
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan memeriksa enam orang saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Januari 2020.
Saksi yang dihadirkan Casta, Lindasari, Mista, Venny, Radhi, Sugiyanto.
Casta, dan Lindasari adalah saudara terdakwa Carsa dan Mista suami Lindasari yang bekerja diperusahaan milik terdakwa. Peran ketiganya seolah olah sebagai peminjam kredit.
Baca Juga: Minimnya Laba Bersih BUMN Pertambangan Dipertanyakan, Hanya Capai 0,4 Persen
Sedangkan Venny (Kasubag Kredit BPR Karya Remaja, Radhi (atasan Venny) dan Sugiyanto (Direktur Utama PD BPR Karya Remaja.
Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum KPK membeberkan mengenai adanya pinjaman sebesar Rp 1.2 miliar atas nama Casta dengan agunan tanah di Tarogong Garut atas nama M. Iqbal dan Sawah di Bongas Indramayu atasnama Yossi.