kievskiy.org

Kejari Ciamis Selesaikan Dua Kasus Melalui Restorative Justice, Termasuk Perkara Mangkok Pecah

Ilustrasi palu, hukum, peraturan.
Ilustrasi palu, hukum, peraturan. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis selama tahun 2021 berhasil menuntaskan dua perkara dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Kedua kasus tersebut berkenaan dengan penganiayaan dan perusakan.

“Kami menyelesaikan dua kasus dengan keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban sendiri,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Palupi, kepada kontributor Pikiran Rakyat, Nurhandoko Wiyoso, usai kegiatan rilis capaian kinerja Kejari Ciamis Tahun 2021, Kamis 30 Desember 2021.

Dua kasus dimaksud, yakni penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP. Kasusnya penganiayaan dilakukan oleh mantan istri (nikah siri) terhadap suaminya. Kasus lainnya berkenaan dengan pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

“Perkara perusakannya hanya memecah mangkok. Sedangkan kasus penganiayaan tidak masuk ranah KDRT, karena pasangan suami istri menikah secara siri. Setelah melalui pendekatan, akhirnya ada perdamaian antar pihak,” katanya.

Baca Juga: 'Staycation' di Bali? Hotel Ini Ciptakan Kenangan Tak Terlupakan

Pendekatan restorative justice (RJ), lanjutnya, lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak berperkara, dengan kepentingan masa depan. Yang dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, jelas Palupi, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, kerugian dibawah Rp2,5 juta, kejadian pertama.

“Jadi tidak serta merta RJ, ada persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Berkenaan dengan kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Ciamis, dia mengungkapkan, Kejari Ciamis sudah menerima limpahan perkara dari Polres Ciamis. Namun, berkasnya dikembalikan, karena belum lengkap.

Baca Juga: Anies Baswedan Gubernur Terpopuler dan Perpengaruh 2021, Dibayangi Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

“Dua minggu lalu, kami menerima berkas, akan tetapi dikembalikan kepada penyidik, karena masih ada beberapa kekurangan. Jadi dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat