PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya menerbitkan peraturan pengelolaan zakat. Agar lebih maksimal, petugas diharapkan aktif melakukan jemput bola atau mendatangi pemberi zakat.
“Awalnya, sempat sedikit ragu tandatangan (Perbup Pengelolaan Zakat). Ada tanggungjawab moral yang harus dipertanggungjawabkan. Akan tetapi demi kemaslahatan, membantu saudara-saudara yang belum beruntung,dengan bismillah saya mantap tanda tangan,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, saat peluncuran Gerakan Cinta Zakat, di Aula Setda Ciamis, Jumat, 19 November 2021.
Pada kesempatan tersebut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya; Wakil Bupati, Yana D Putra; Sekda Ciamis, Tatang; dan sejumlah pejabat lain membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ciamis, Jawa Barat.
Termasuk penyerahan zakat dari unit pengumpul zakat (UPZ) desa.
Baca Juga: Ibu Rizky Billar Bantah Anak yang Dikandung Lesti Kejora Cucu Pertamanya, Fakta Baru Terungkap
Dia mengatakan, pengelolaan dan pengumpulan zakat lebih disederhanakan. Sehingga dana yang ada lebih mudah terserap bagi orang yang membutuhkan.
Saat ini, diakuinya masih ada aturan yang dirasakan menghambat proses penyaluran bantuan. Padahal penyaluran bantuan harus secepatnya dilakukan.
“Jangan sampai berniat membantu, tetapi harus berhadapan dengan aturan yang berbelit. Sebenarnya kita yang membuat aturan, sehingga dapat mengubah menjadi lebih sederhana,” tuturnya.
Berkenaan dengan Gerakan Cinta Zakat, kata Herdiat, merupakan salah satu upaya mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, sedekah (ZIS). Selain itu juga memastikan penyalurannya tepat sasaran, sampai kepada yang membutuhkan.