kievskiy.org

Kemenag Cabut Izin Lembaga Zakat JI, Diduga Kumpulkan Uang untuk Terorisme

Ilustrasi kotak infaq
Ilustrasi kotak infaq /dok. Antara


PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang dibentuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Pembekuan lembaga akat itu dilakukan karena diduga melakukan pengumpulan uang untuk kegiatan terorisme.

"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan bertentangan dengan atau melawan negara. Kemudian hasil rapat, kami cabut tanggal 29 Januari 2021," kataS taf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, dalam konferensi pers di Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Rabu, 17 November 2021, dikutip dari Antara.

Nuruzzaman menambahkan lembaga zakat LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil zakatnya.

Selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 November 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Keinginan Karier akan Terwujud

Nuruzzaman mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kelompok terorisme.

Dia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan infaq, sedekahnya kepasa lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

"Yang paling penting sebetulnya banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum," katanya

Sementara itu, Nuruzzaman mengatakan Kementerian Agama mendukung langkah-langkah yang dilakukan polisi dalam penegakkan hukum terhadap 3 terduga teroris di bekasi.

Baca Juga: Sebelum Jadi KSAD, Kontroversi Dudung Abdurachman Pernah Sebut Semua Agama Benar di Mata Tuhan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat