kievskiy.org

Boy Rafli: Kalau Densus 88 Bubar, yang Melaksanakan Penegakan Hukum Terorisme Siapa?

Ilustrasi Tim Densus 88.
Ilustrasi Tim Densus 88. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Munculnya pernyataan dari anggota DPR RI Fadli Zon terkait tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri agar dibubarkan karena Islamofobia, dan menjadikan teroris sebagai komoditas, menuai beragam tanggapan.

Namun, Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan bahwa, Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa, 12 Oktober 2021.

“Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa,” kata Boy.

Baca Juga: Berani 'Singkirkan' Lesti Kejora, Seorang Pria Nyatakan Cinta pada Rizky Billar

Selain itu, Boy mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.

“Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu,” ujar Boy.

Sementara, Boy menuturkan untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat