kievskiy.org

Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Kepala BNPT: yang Melaksanakan Penegakan Hukumnya Siapa?

Ilustrasi personel Densus 88 membawa seorang tahanan.
Ilustrasi personel Densus 88 membawa seorang tahanan. /Antara Foto/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT – Radikalisme dan terorisme menjadi isu krusial bagi negara. Oleh karena itu, dibutuhkan aparat yang secara khusus menangani hal tersebut guna memberantas dan mengantisipasi pergerakan serta paham radikalisme dan terorisme di tengah masyarakat.

Densus 88 Antiteror Polri menjadi salah satu aparat yang dipercaya negara untuk menangani radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Namun, mantan legislator Fadli Zon mengusulkan untuk membubarkan Densus 88 melalui akun twitternya pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Menurutnya, pasukan khusus itu (Densus 88) dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).

Diduga bahwa cuitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Tersebar di 4 Wilayah

Merespons cuitan Fadli Zon, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.

"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88. Jadi, tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa?," kata Boy Rafli Amar.

Ia mengatakan bahwa Densus 88 Antiteror merupakan penegak hukum atau penyidik kejahatan terorisme. Oleh karena itu, dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.

Baca Juga: Usai Dicecar 20 Pertanyaan, Moeldoko Bantah Tudingan ICW Soal Promosi Ivermectin dan Ekspor Beras

"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat