kievskiy.org

Sebabkan 7 Pemuda Tewas, Polisi Ringkus Penjual Minuman Oplosan Alkohol 96 Persen

Botol-botol bekas alkohol 96 persen yang menjadi bahan minuman oplosan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (6/2/2020). Polres mencokok seorang tersangka penjual cairan alkohol yang merenggut nyawa tujuh pemuda.*
Botol-botol bekas alkohol 96 persen yang menjadi bahan minuman oplosan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (6/2/2020). Polres mencokok seorang tersangka penjual cairan alkohol yang merenggut nyawa tujuh pemuda.* /POLRES TASIKMALAYA

PIKIRAN RAKYAT - Aparat Kepolisian Resort Tasikmalaya mencokok Andi Bahtiar alias Ido (25), tersangka penjual bahan minuman oplosan alkohol 96 persen yang merenggut tujuh korban tewas di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Andi diringkus setelah melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah indekost di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan pada Rabu 5 Februari 2020, sekira pukul 03.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resum Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Tim Resmob Polres Pacitan Polda Jawa Timur. Tersangka diduga menjual alkohol 96 persen seharga Rp 20 ribu kepada para korban yakni Panji Nur Akbar (21), Robi Herdiansyah (23), Rizwan (24) pada Senin 20 Januari 2020. Tersangka menjual alkohol tersebut di rumah kontrakannya, Kampung Cisaro, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna.

Baca Juga: Diingatkan Petugas Pom Bensin untuk Pakai Masker saat Wabah Virus Corona Merebak, Pria Tiongkok Tampar Korban

Selanjutnya, cairan alkohol itu dicampur minuman berenergi dan air putih. Awalnya tersangka memiliki alkohol untuk dikonsumsi sendiri serta diminum bersama teman-temannya. Lantaran teman-temanya tersebut setelah diberi terus meminta, tersangka pun menjual alkohol guna mendapat uang untuk membeli rokok.

Setelah ditengarai menenggak minuman oplosan itu, tujuh orang pun tewas. Mereka yang meninggal adalah Robi Wijaya (26), Eka Firahma (18), Nizar Julpandi (18), Rizwan (24), Davi Darmawan (20), Khamaludin (18), Tedi Gunawan (26). Para korban merupakan warga Sariwangi dan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

"Ketika mengetahui temannya ada yang meninggal dunia, maka tersangka sengaja membuang sisa alkohol yang masih ada padanya sebanyak 13 botol dan tersangka melarikan diri," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 6 Februari 2020.

Baca Juga: Promosi Film Menggunakan KRL, Iqbaal Ramadhan : Ini Aku Pertama Kali Naik Kereta Banyak Kamera

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) dan (2)  KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup. Korps Bhayangkara juga menyita barang bukti sejumlah botol bekas alkohol 96 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat