kievskiy.org

7 Pemuda Tewas karena Konsumsi Miras Oplosan di Kabupaten Tasikmalaya dalam 5 Bulan

PELAJAR melintasi gapura Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 23 Januari 2020. Diduga tenggak alkohol oplosan, dua pemuda tewas di Kampung Ceungceum, Desa Jayamukti.*
PELAJAR melintasi gapura Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 23 Januari 2020. Diduga tenggak alkohol oplosan, dua pemuda tewas di Kampung Ceungceum, Desa Jayamukti.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT –  Tewasnya dua pemuda akibat dugaan menenggak minuman alkohol oplosan di Kampung Ceungceum, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisarimenambah daftar panjang para korban dalam kasus serupa  di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam catatan Pikiran-rakyat.com, setidaknya sudah ada tujuh pemuda meninggal karena mengonsumi minuman racikan tersebut sejak Agustus 2019 hingga Januari 2020 di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain kematian, YD (17) dan TD (25) di Ceungceum, kejadian serupa terjadi Minggu, 22 Desember 2019, kejadian serupa terjadi di Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.  

Baca Juga: Demokrat Mulai Jaring Bakal Calon Wabup untuk Pilkada 2020 Kabupaten Bandung

Empat pemuda asal Cikadongdong masing-masing inisial YG (21), A (21), SN (22(, dan LN (17) mengonsumsi minuman oplosan hasil racikan alkohol 96 persen dan minuman penambah stamina.

YG dan A akhirya tewas. Sedangkan SN dan LN menjalani perawatan di rumah sakit di Singaparna. Di Desa/Kecamatan Bojonggambir, tiga pemuda juga tewas selepas menenggak minuman racikan alkohol 96 persen pada sekira 21 Agustus 2019.

Ketiganya adalah IS, AP dan R yang masih berusia muda. Pola para korban mendapatkan cairan alkohol yang peruntukkannya untuk keperluan medis tersebut juga sama.

Baca Juga: 6 Tips Bawa Penumpang saat Berkendara Motor, Jangan Jadi Orang Asing

Mereka ditengarai membelinya secara dalam jaringan atau online.

Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi menilai, Pemkab Tasikmalaya perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah guna mengantisipasi perilaku menyimpang generasi muda mengonsumsi alkohol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat