PIKIRAN RAKYAT - Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penemuan mayat di jurang dengan kedalaman sekitar lima meter di tepi Jalan Raya Tajur, Kampung Bakom Girang, RT/RW 01, Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Senin 27 Januari 2020. Korban diketahui bernama Yahya Ali Wafa (72), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Rupanya, Yahya merupakan korban pembunuhan yang melibatkan lima tersangka yakni, Janar (50), Hapid (40), Ade Komala (27), Asep Permana (56), Asep Rizki (38).
Dony menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat Yahya bersama isterinya, Ade Komala dan Janar menuju Pameungpeuk, Garut menggunakan mobil pada Sabtu 25 Januari 2020.
Baca Juga: Sebabkan 7 Pemuda Tewas, Polisi Ringkus Penjual Minuman Oplosan Alkohol 96 Persen
Korban bermaksud melakukan ritual agar usahanya lancar. Tiba di tujuan, mereka bertemu Asep Rizki.
"Selanjutnya melakukan ritual supaya usaha lancar, namun saat proses komunikasi saudara Asep sempat merasa sakit hati (tersinggung)," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam konperensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 6 Februari 2020.
Pasalnya, korban meragukan kemampuan Asep. Asep pun meminta korban untuk pulang lantaran tak percaya kemampuannya. Namun korban tetap bersikukuh sehingga membuat tersangka berniat menghabisi korban dengan berpura-pura ritual tetap berlangsung. Korban pun disuruh meminum air mineral yang sudah dicampur racun ikan.
Korban yang telah tewas akhirnya tewas dan dibuang mayatnya oleh Janar, Ade dan Asep Permana dan Hapid ke jurang di Taraju. Kendati beraroma sakit hati, keterlibatan isteri dan teman korban yang menyembunyikan kematian itu membuat polisi menduga ada persekongkolan.