kievskiy.org

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu oleh Tiga Orang Tersangka di Bekasi

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu oleh Tiga Orang Tersangka di Bekasi
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu oleh Tiga Orang Tersangka di Bekasi /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian Pondok Gede berhasil meringkus tiga orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan norkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka diamankan di Kampung Rawa Bebek RT 007/02, Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Hersiantony menyebut tersangka berinisial HFR (20), GR (19), dan AB (47) berhasil diamankan menurut pengungkapan informasi masyarakat.

Baca Juga: Banyak Warga Desa Sinarsari Belum Miliki Sertifikat Tanah, Sosialisasi PTSL Disambut Penuh Antusias

"Polisi mendapatkan informasi pelaku akan melakukan transaksi narkotika, petugas kemudian meringkus dua tersangka HFP dan GR," ungkap Kompol Hersiantony dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Dari penggeledahan yang dilakukan di badan tersangka, tidak ditemukan tanda berupa barang bukti narkotika.

Namun saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, ditemukan barang bukti sabu di dalam bekas kardus obat.

Baca Juga: The Smashing Pumpkins Turut Meramaikan Tour Guns N' Roses Juli Mendatang di Amerika Utara

"Polisi menggeledah rumah kontrakan dan menemukan 12 bungkus plastik bening yang berisikan sabu di dalam bekas kardus obat di lantai dan bekas ponsel Xiaomi di sebuah kotak kayu," ujar Kompol Hersiantony.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat