PIKIRAN RAKYAT – Pelaku pembunuhan terhadap anak tiri yang masih balita, seorang pemuda 23 tahun, akhirnya divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa, 11 Februari 2020.
Asep Doni, pemuda tersebut merupakan warga Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis tersebut terbukti bersalah atas kematian anak tririnya.
Seperti diketahui kasus yang menyebabkan kematian Alvin Putra Samsul Bahri (3) terungkap, ketika ayah kandung korban curiga atas kematian Alvin.
Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Baru, BUMN Maritim Diminta Kedepankan Pelayanan Publik
Setelah autopsi diketahui kematian balita tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Asep Doni yang tidak lain adalah ayah tirinya.
Bermula ketika Asep Doni pada hari Senin (21 Oktober 2019) sekira pukul 22.30 WIB sesaat pulang bekerja di peternakan ayam di wilayah Tasikmalaya.
Ia minta izin kepada istrinya Yesi Muloyasari (26) untuk membawa Alvin ke rumah neneknya. Alasannya karena terus rewel.
Baca Juga: Esteban Vizcarra Cetak Brace, Persib Bandung Tundukkan Barito Putera 2-1
Di tengah perjalanan, terdakwa yang baru sebelumnya menenggak minuman keras jengkel, karena Alvin yang dibonceng di depan terus menangis.
Selain itu itu juga mengancam akan meninggalkan anak tirinya di tengah jalan.