kievskiy.org

Terjerat Kasus Suap Pengaturan Proyek, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Disidang di Bandung

TERSANGKA kasus suap Indramayu Supendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Bupati Indramayu nonaktif itu diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.*
TERSANGKA kasus suap Indramayu Supendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Bupati Indramayu nonaktif itu diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Indramayu nonaktif Supendi segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Tak hanya Supendi (S), dua tersangka lainnya yaitu Wempy Triyoso (WT) selaku Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu dan Omarsyah (O) selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Kampung Tematik Jadi Fokus Kota Bogor, ada Kampung Lauk sampai Kampung Santri, Agustian : Mampu Membuka Ekonomi Warga

Total saksi yang sudah diperiksa selama penyidikan kasus ini adalah sebanyak 128 saksi.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka S, WT, dan O. Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali, Selasa, 11 Februari 2020.

Dalam kasus ini, Supendi diduga menerima suap Rp 200 juta dari Carsa sebagai bagian dari janji imbalan tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Conte Waspadai Napoli pada Semifinal Coppa Italia

Ketujuh proyek itu adalah pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan – Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan – Cilandak.

Sementara Omarsyah diduga menerima uang total Rp 350 juta, pada Juli dan September 2019.

Omarsyah juga diduga menerima sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta.

Baca Juga: Jelang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Pemerintah Didesak Segera Lantik 57 Kepala SMA Negeri Definitif di Jawa Barat

Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Kendati demikian, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukan bagi kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan keduanya.

Pemberian uang kepada Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat