kievskiy.org

PTM 100 Persen di Jabar Mulai Diberlakukan 10 Januari 2022, Durasi Belajar Maksimal 6 Jam

Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pemerintah kini menggenjot vaksinasi untuk pelajar, terlebih bagi mereka dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun.
Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pemerintah kini menggenjot vaksinasi untuk pelajar, terlebih bagi mereka dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan praktik pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen hanya berlaku bagi wilayah dengan kriteria level 1 dan 2.

Berdasarkan Inmendagri No 1/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 4-17 Januari 2022, untuk wilayah Kabupaten/Kota Jabar dengan kriteria: 1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supendi mengatakan, pemberlakukan PTM saat ini berdasarkan pertimbangan status PPKM dan melihat kondisi geografis.

Baca Juga: Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam, Imbas Ketegangan Jokowi dengan Luhut Pandjaitan

“Yang level PPKM 1 dan 2 boleh menggelar PTM 100 persen setiap hari dengan jam di sekolah maksimal 6 jam. Untuk kondisi geografis, ada kondisi tertentu meski belum level 1-2 tapi koneksi internetnya buruk bisa menggelar PTM 100 persen tapi durasi tatap mukanya hanya 4 jam maksimal,” ujar Dedi pada wartawan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Untuk daerah yang level 3 dan 4, kata Dedi, hanya diperkenankan PTM 50 persen. Sekolah wajib hybrid karena orangtua murid masih diberikan hak untuk memilih.

“Kita masih berikan kewenangan untuk memilih. Rata-rata ortu mengizinkan, hanya deteksi dini, kalau anak tidak sehat dia tidak izinkan anak ke sekolah karena melihat kesehatan anaknya makanya dia minta hybrid di rumah. Jadi untuk wilayah itu lebih spesifik karena orangtua yang tahu kondisi anak,”ucapnya.

Menurut dia, adanya kebijakan PTM 100 persen tersebut ditanggapi beragam. Tidak semua kota kabupaten akan memulai PTM 100 persen pada 10 Januari mendatang. Mereka akan melihat perkembangan 14 hari setelah libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di antaranya baru menerapkan PTM 50 persennya saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat