kievskiy.org

Cegah Aksi Bullying, MUI Berharap Para Siswa Dibebaskan untuk Ikut Organisasi di Sekolah dan Masyarakat

ILUSTRASI Bullying.*
ILUSTRASI Bullying.* /DOK. CANVA

PIKIRAN RAKYAT - Bullying atau perundungan belakangan ini menjadi viral, tidak hanya di lingkungan pendidikan akan tetapi juga merebak di kelangan masyarakat, termasuk pemerintah. Hal ini menjadi perhatian Pemkab Garut sehingga berbagai upaya dilakukan guna mencegah maraknya perbuatan bullying.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian, menyebutkan berdasarkan data yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB DPPPA) Kabupaten Garut, selama tahun 2019 terdapat kasus kekerasan anak yang terlaporkan dengan jumlah mencapai 20 kasus. Sedangkan jumlah korbannya mencapai 64 orang anak. Namun dari data tersebut tidak ada laporan tentang perundungan.

Menurut Dian, di sisi lain selama ini permasalahan perundungan menjadi topik pembahasan para utusan dari Dewan Pendidikan, SMA/SMK, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bahaya Perundungan atau Bullying di Kalangan Pelajar di Tingkat Polres Garut yang digagas Polres Garut, belum lama ini.

Baca Juga: Buntut Kasus Kekerasan oleh Oknum Guru di Bekasi, KPAD Minta Tes Kesehatan Mental saat Perekrutan Tenaga Pengajar

"Kami harapkan ada batasan-batasan tentang perundungan, sehingga tidak berdampak terhadap hilangnya kreativitas anak menyalurkan rasa berhumornya dengan lingkungan sosial sekolah. Di sisi lain saya juga setuju dilakukannya pengawasan bersama untuk mencegah maraknya bullying ini," ujar Dian, Jumat 14 Februari 2020.

Merujuk Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, tutur Dian, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Salah satunya pemerintah daerah wajib membentuk tim penanggulangan untuk melakukan tindakan awal penanggulangan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian guna membuktikan adanya kelalaian atau tindakan pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Serang Minta Perpustakaan untuk Bisa Lebih Dekat dan Mudah Diakses oleh Masyarakat

Dalam kegiatan FGD itu tambah Dian, forum juga menyepakati masalah perundungan menjadi komitmen dan urusan bersama. Persoalan ini juga hendaknya diselesaikan bersama dalam semangat bermusyawarah (restoratif of justice).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat