kievskiy.org

Kaum Difabel Kerap Tak Diperhatikan hingga Dilupakan, DPRD Majalengka Langsung Godok Perda

PENYANDANG disabilitas netra berjalan menyusuri ubin pemandu.*/ANTARA
PENYANDANG disabilitas netra berjalan menyusuri ubin pemandu.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - DPRD Kabupaten Majalengka sahkan raperda inisiatif tentang disabilitas yang dinilai sangat penting menyangkut persoalan kemanusiaan serta fasilitas umum yang harus dipenuhi oleh pemerintah hingga pihak swasta.

Menurut keterangan Ketua DPRD Majalengka Edi Anas Junaedi, Minggu 16 Februari 2020, banyak persoalan menyangkut kaum disabilitas yang selama ini kurang diperhatikan dan bahkan mungkin banyak terlupakan. Untuk hal tersebut menurutnya DPRD Majalengka berupaya keras membuat perda inisiatif menyangkut hal tersebut.

“Hal sepele saja di kantor dewan, sering kami kedatangan tamu dari orang disabilitas, ada yang datang menggunakan kursi roda karena tidak bisa berjalan, ada yang tidak bisa melihat. Sementara fasilitas untuk kursi roda agar bisa naik ke ruang kantor tidak ada, karena untuk ke kantor harus naik tangga, dan tangganya lumayan tinggi, apalagi jika masuk dari belakang hingga 50 cm,” ungkap Edi Anas.

Baca Juga: Nahas, Bocah 6 Tahun Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Aliran Sungai Loa Kota Bandung

Belum lagi fasilitas umum yang hampir sebagian besar tidak menyediakan sarana bagi kaum disabilitas. Seperti trotoar jalan yang langsung turun naik, areal taman yang juga tidak ada rambu untuk pejalan kaki bagi tunanetra serta kursi roda dan lain-lain.

Hal ini tentu dinilai sangat tidak manusiawi, bagaimana mungkin mereka bisa masuk kantor sementara mereka menggunakan kursi roda dan harus naik tangga yang cukup tinggi. Padahal kantor dewan ini bukan hanya untuk didatangi oleh mereka tidak memiliki keterbatasan fisik, tapi untuk semua orang termasuk mereka yang mengalami kekurangan.

Contoh lain untuk peluang kerja bagi disabilitas juga sangat minim. ASN di Pemda Majalengka saja nyaris tidak ada yang mengalami disabilitas, seolah tidak mengakomodir kaum disabilitas. Demikian juga perusahaan-perusahaan swasta padahal banyak disabilitas yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang melebihi manusia normal. Baik tenaga akuntansi, teknologi elektronik, bahkan mungkin teknik, keterampilan dan guru.

Baca Juga: Tegur Acara Hotman Paris Show, Wakil Ketua KPI Pusat: Lembaga Penyiaran Wajib Tunduk pada Ketentuan

Dengan adanya perda ini menurut Ketua Dewan, perusahaan ataupun pemerintah daerah serta BUMD harus berupaya mengakomodir kaum disabilitas untuk dipekerjakan di kantornya sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat