kievskiy.org

Pilkada 2020, Pasangan Calon Jalur Perseorangan Serahkan Persyaratan Dukungan ke KPU Karawang

PASANGAN Endang Mulyana-Asep Agustian (ke-3 dan 4 dari kiri) yang maju dalam Pilkada Karawang 2020 dari jalur perseorangan, menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke KPU setempat.*
PASANGAN Endang Mulyana-Asep Agustian (ke-3 dan 4 dari kiri) yang maju dalam Pilkada Karawang 2020 dari jalur perseorangan, menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke KPU setempat.* /DODO RIHANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020 mulai semarak. 

Pasangan calon dari jalur independen (perseorangan) muncul, bahkan langsung menyerahkan berkas persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu, 19 Februari 2020.

Pasangan itu adalah Endang Mulyana yang berdampingan dengan Asep Agustian. Endang, saat ini masih tercatat sebagai Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, sedangkan Asep Agustian atau biasa disapa Asep Kuncir merupakan pengacara di Karawang.

 Baca Juga: Sempat Alami Cedera Mengerikan, Ander Gomes Siap Kembali Bermain saat Everton Bertemu dengan Arsenal

Pasangan tersebut menyerahkan surat dukungan sebanyak 110.599 eksemplar.

Mereka mengklaim surat dukungan itu berasal dari warga Karawang yang tersebar di 30 kecamatan. 

Sementara, syarat minimal surat dukungan calon perseorangan di Pilkada Karawang hanya 6,5 dari jumlah hak pilih, yakni 108.548 dukungan dengan sebaran di 16 kecamatan.

Artinya, surat dukungan pasangan Endang Mulayana-Asep Kuncir (Enak) sudah memenuhi persyaratan.

 Baca Juga: Seorang Anak di Ciamis Terjun dan Terseret Arus Sungai, Jasadnya Ditemukan Setelah 3 Hari di Kabupaten Lain

Namun demikian, surat dukungan itu akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan pasangan Enak lolos atau tidak ke tahapan Pilkada berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat