kievskiy.org

Fakta Baru Skandal Meikarta yang Jerat Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Akhirnya Terkuak

TERDAKWA yang juga mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum  menuntut dirinya dengan hukuman enam tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan.
TERDAKWA yang juga mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan hukuman enam tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Fakta baru dalam persidangan lanjutan kasus Meikarta Jilid 2 dengan terdakwa mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa terkuak dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 24 Februari 2020.

Dalam sidang sebelumnya KPK meyakini Iwa mendapat suap 900 juta, namun dalam perkembangannya dan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan Iwa hanya mendapatkan suap Rp 400 juta.

Dalam sidang tersebut Iwa sendiri dituntut 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap.

Baca Juga: Viral Oknum Ojek Pangkalan di Sidoarjo Lakukan Tindak Kekerasan kepada Calon Penumpang Wanita

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan berdasarkan saksi-saksi persidangan antara keterangan Eva dan Yedi supir di DPRD Prov Jabar keterangannya tidak bersesuaian. Menurut Eva menyatakan uang diambil di Bekasi dan diserahkan ke terdakwa Iwa, namun Yedi menyatakan tidak pernah ke Bekasi.

Kemudian mengenai waktu penyerahan ternyata tahun 2016 sementara kejadian sekitar tahun 2017.

Kemudian uang yang diberikan Eva juga ternyata bisa dipegang dengan satu tangan dan sebesar tempat tisu. Sedangkan untuk uang 500 juta tidak mungkin sebesar itu.

Baca Juga: Simak 3 Tahap Memperbaiki Kegagalan, Salah Satunya Tinjau Kembali Semuanya

"Karenanya kami memandang keterangan saksi tidak bersesuaian sehingga kami menyimpulkan terdakwa hanya menerima 400 juta," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat