PIKIRAN RAKYAT - Fakta baru dalam persidangan lanjutan kasus Meikarta Jilid 2 dengan terdakwa mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa terkuak dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 24 Februari 2020.
Dalam sidang sebelumnya KPK meyakini Iwa mendapat suap 900 juta, namun dalam perkembangannya dan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan Iwa hanya mendapatkan suap Rp 400 juta.
Dalam sidang tersebut Iwa sendiri dituntut 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap.
Baca Juga: Viral Oknum Ojek Pangkalan di Sidoarjo Lakukan Tindak Kekerasan kepada Calon Penumpang Wanita
Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan berdasarkan saksi-saksi persidangan antara keterangan Eva dan Yedi supir di DPRD Prov Jabar keterangannya tidak bersesuaian. Menurut Eva menyatakan uang diambil di Bekasi dan diserahkan ke terdakwa Iwa, namun Yedi menyatakan tidak pernah ke Bekasi.
Kemudian mengenai waktu penyerahan ternyata tahun 2016 sementara kejadian sekitar tahun 2017.
Kemudian uang yang diberikan Eva juga ternyata bisa dipegang dengan satu tangan dan sebesar tempat tisu. Sedangkan untuk uang 500 juta tidak mungkin sebesar itu.
Baca Juga: Simak 3 Tahap Memperbaiki Kegagalan, Salah Satunya Tinjau Kembali Semuanya
"Karenanya kami memandang keterangan saksi tidak bersesuaian sehingga kami menyimpulkan terdakwa hanya menerima 400 juta," ujarnya.