kievskiy.org

Terlibat Skandal Proyek Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.*
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa enam tahun penjara. Selain itu, Iwa dikenakan uang pengganti Rp 400 juta atas kasus suap dalam pembangunan proyek Meikarta.

Jaksa KPK, Kiki menyatakan Iwa terbukti beraalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam tahun penjara," ujar Kiki di Pengadilan Tipikor Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Senin 24 Februari 2020.

Baca Juga: 5 Makanan yang Efektif Hilangkan Bau Mulut, dari Daun Mint hingga Jeruk

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa telah mencoreng wibawa penyelenggara negara dan tidak memberikan contoh teladan kepada ASN serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Kiki menegaskan, dari fakta persidangan yang berlangsung, Iwa Karniwa secara sadar telah menerima suap untuk pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 proyek Meikarta.

"Terdakwa Iwa Karniwa memahami apa yang dilakukannya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa jelas menerima hadiah," katanya.

Baca Juga: 4 Langkah Mudah Menjadi Vegan, Salah satunya Jangan Pernah Memaksakan Diri

Menurut jaksa berdasarkan hasil persidangan Iwa menerima 400 juta uang suap dari Lippo Grup. Sedangkan 500 juta lagi seperti yang didakwakan sebelumnya tidak bisa dibuktikan karena ada ketidaksesuaian keterangan saksi saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat