kievskiy.org

Dinas BMPR Pastikan Noah's Park Ada di Zona L2, Pembangunan Bisa Dilanjutkan asal Perizinan Dipenuhi

ILUSTRASI wisata, pariwisata, traveling, pesawat, tiket pesawat, objek wisata.*
ILUSTRASI wisata, pariwisata, traveling, pesawat, tiket pesawat, objek wisata.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT  - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat memastikan rencana kawasan wisata di Kampung Sukatinggal, Desa Pangerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tidak menyalahi aturan pemanfaatan ruang.

Kawasan wisata yang dinamai Noah's Park tersebut berada di kawasan L2, bukan L1 yang merupakan zona konservasi, di mana tidak boleh ada pembangunan di sana.

Baca Juga: Atasi Banjir Jabodetabekpunjur, Sekda Jabar: Pemerintah Komitmen Lakukan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Drainase

Kesimpulan tersebut didapat setelah Dinas BMPR melakukan pengecekan ke lapangan pekan lalu. Pengembang Noah's Park telah mengantongi rekomendasi provinsi namun ada beberapa perizinan yang harus ditempuh sebelum proses pembangunan dilanjutkan.

Kepala Dinas BMPR Jabar Koswara mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi perizinan dan informasi rencana pembangunan tanggal 21 Februari 2020 dan informasi dari pemerintah Kabupaten Bandung Barat didapatkan data bahwa pengembang telah mengantongi Izin Tetangga, Keterangan Rencana Ruang dari Kabupaten Bandung Barat Rekomendasi KBU untuk Agrowisata, Izin Lokasi DPMPTSP KBB ,Piel Banjir (untuk Agrowisata) dari PUPR KBB dan penimbangan Teknis Petanahan BPM KBB Perizinan OSS (NIE. Izin Lokasi).

Baca Juga: Resep Okonomiyaki Sosis ala Sarwendah yang Cocok Jadi Camilan Keluarga

"Perizinan yang sedang berproses itu Izin Lingkungan dan UKLUPL dari KBB, Izin Jalan Masuk dari KBB,Pengesahan Siteplan dari KBB, Izin Mendirikan Bangunan dari KBB, Sertifikat Laik Fungsi dari KBB dan Izin Usaha Pariwisata," kata Koswara pada wartawan saat ekspose Dinas BMPR di Aula Bima Utama Dinas BMPR Jabar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2020.

Menyikapi hal itu, Koswara pun meminta agar pengembang segera menyelesaikan proses perizinan sebelum melanjutkan kembali proses konstruksi.

Baca Juga: 15.734 KK Warga Karawang Terdampak Banjir, 9.770 Jiwa Mengungsi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat