PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor IR, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, 3 Maret 2020 sore.
Sat Reskrim Polres Bogor belum menentukan status hukum karena sampai Rabu, 4 Maret 2020, masih dalam pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 120 juta.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi Rabu, di Mapolres mengatakan, IR masih di lakukan pemeriksaan.
“IR dan satu orang lagi yakni FA masih dilakukan penyelidikan secara intensif dan bertahap,” ujarnya.
IR bersama sejumlah orang ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor di kantor DPKPP pada Selasa sore.
Dalam OTT yang dilakukan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti serta membawa sejumlah orang ke kantor Mapolres Bogor.
Sejak Selasa sore, polisi melakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang dibawa ke Mapolres.