masjid PIKIRAN RAKYAT - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor memastikan Salat Jumat tetap digelar di masjid-masjid.
Berdasarkan hasil musyawarah anggota komisi, aktivitas masjid seperti pelaksanaan Salat Jumat dan salat berjamaah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun demikian, Komisi Fatwa MUI meminta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid untuk memperhatikan beberapa hal.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Pangandaran Diliburkan
Pertama, menyiapkan sabu cuci tangan dan meminta jemaah untuk memperhatikan kebersihan saat salat. Kedua mempersilakan jemaah menggunakan masker dan sajadah sendiri. Ketiga meminta pengurus DKM agar area masjid dan karpet masjid untuk selalu bersih dan steril lewat penyemprotan disinfektan setiap saat.
Keempat, melakukan doa bersama atau sendiri-sendiri setiap saat agar segera ada solusi dari pandemi virus corona. Kelima, menganjurkan untuk melaksanakan qunut nazilah setiap waktu salat sebagaimana dilakukan rasullulah saat menghadapai musibah.
“Tetap berlangsung seperti biasanya, dengan melakukan langkah preventif, dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama pemerintah serta mencermati setiap perkembangan yang ada,” ujar Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor Ade Sarmili , Kamis, 19 Maret 2020.
Ade mengatakan, para jemaah masjid dan musala juga dihimbau untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum masuk dan keluar masjid. Kedua, mengurangi meyentuh benda-benda yang berada di masjid dan musala. Ketiga, membawa perlengkapan salat sendiri, menghindari bersalaman dan cium pipi, serta mengurangi frekuensi berkumpul di masjid dan musala.
Baca Juga: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Soal Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid
Menurut Ade, penyebaran virus corona yang semakin masif tidak boleh menyurutkan umat muslim untuk beribadah ke masjid. Majelis Ulama Indonesia pun mengimbau kepada umat muslim di Kota Bogor untuk menjadikan cobaan tersebut sebagai momentum untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, dan tidak terlalu panik yang berlebihan.