kievskiy.org

Sedang Karantina, Rakyat Malaysia Dihadapkan Denda Rp 700.000 Jika Melanggar Hingga Penjara 2 Tahun Bagi yang Nekat Keluar Rumah

MALAYSIA telah menyerukan lockdown sejak Selasa, 17 Maret 2020 karena wabah corona.*
MALAYSIA telah menyerukan lockdown sejak Selasa, 17 Maret 2020 karena wabah corona.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT- Munculnya pandemi COVID-19 membuat banyak negara mengambil langkah untuk menutup wilayahnya atau lockdown.

Salah satunya adalah Malaysia yang sudah mulai memberlakukan lockdown sejak Rabu, 18 Maret 2020 kemarin.

Pemerintah Malaysia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan demi pencegahan virus corona.

Baca Juga: Anjurkan Salat Jumat, Bupati Tasikmalaya Instruksikan Materi Thaharah untuk Tangkal Virus Corona

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Noor Hisham Abdullah memperkirakan kemungkinan adanya lonjakan kasus COVID-19.

Jika hal tersebut terjadi, maka gelombang lonjakan kasus tersebut bisa menjadi ketiga kalinya bagi Malaysia.

Oleh karena itu, program karantina wilayah yang disebut Movement Control Order (MCO) benar-benar wajib dipatuhi seluruh rakyat Malaysia.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Tengah Pandemi Virus Corona, Demonstran di Jember Bacakan Shalawat

Dikutip Pikiran-Rakyat.con dari laman Sinar Harian, bagi warga Malaysia yang melanggar perintah karantina sehubung dengan adanya pandemi COVID-19 akan mendapatkan hukuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat