PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi, tidak menampik, pandemi COVID-19 berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apalagi jika masa darurat bencana nasional COVID-19 benar-benar diberlakukan sampai 29 Mei.
"Potensi PHK dengan adanya penyebaran COVID-19 ini pasti ada. Apalagi kita berbicara tentang industri, perusahaan, pekerja, dan buruh yang kaitannya dengan ekonomi," katanya, di Bandung, Kamis 19 Maret 2020.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kondisi tersebut dan menekan dampaknya terhadap perekonomian. Apalagi, kondisi yang terjadi saat ini sulit untuk diprediksi.
"Sebetulnya kami bukan hanya melihat potensi PHK, tapi dampak COVID-19 secara keseluruhan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jabar," ujarnya Ade.
Baca Juga: Ikut Rombongan Wali Kota Bogor Bima Arya, Seorang Pejabat Pemkot Dinyatakan Positif Corona
Apalagi, menurut dia, berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan Disnakertrans Jabar, COVID-19 sudah berdampak terhadap industri Jabar.
Ada tiga perusahaan di Bogor dan satu di Garut yang tengganggu operasional usahanya karena terkendala bahan baku impor yang harus dikarantina.