kievskiy.org

Buruh di Majalengka Ditangkap karena Sabu 500 Gram, Barang Didapat dari Kenalan di Facebook

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, dan kasat Narkoba  Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori menunjukan barang bukti sabu seberat 1/2 kg yang diedarkan tersangka  Dian Pratama (38) warga Blok Sabtu, RT 002/002, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (26/3/2020)
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, dan kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori menunjukan barang bukti sabu seberat 1/2 kg yang diedarkan tersangka Dian Pratama (38) warga Blok Sabtu, RT 002/002, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (26/3/2020) /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT – Seorang buruh harian DP (38) warga Blok Sabtu, RT 002/002, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka di rumahnya, karena diduga menjadi pengedar sabu.

Kepemilikan sabu 500 gram oleh buruh di Majalengka itu, diawali dengan mendapatkan barang tersebut dari kenalan di Facebook.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori, Kamis, 26 Maret 2020, dari tangan tersangka  diamankan barang bukti seberat kurang lebih setengah kilogram sabu.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Tak Hentikan PKL Mengais Rezeki Walau Pulang Hanya Dapat Uang Rp 8.000

Lebih dari 500 gram sabu dibungkus plastik bening, yang dikemas dalam plastik kecil berbentuk paket, terdiri dari 6 paket sedang , masing-masing berisi 60 gram, 4 paket besar seberat  405 gram,  1 buah timbangan elektronik merk  tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening,  1 buah HP merk Oppo warna putih merah serta 1 buah hp merk vivo warna hitam.

Barang bukti sabu sabu sebanyak 6 paket sedang di bungkus plastik bening ditemukan di selokan depan rumahnya dan 4 paket besar sabu sabu di bungkus plastik bening di simpan di toples kaca bening dan di timbun di tanah di samping kanan rumah tersangka.

Baca Juga: Pemprov Jabar Diminta Beri Tunjangan Pulsa untuk Pihak Sekolah, Begini Sebabnya

Disampaikan Kapolres tersangka DP diamankan pada Jumat, 20 Maret 2020 pukul 12.30 wib di rumahnya setelah kepolisian  menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Blok Sabtu, Desa Gandu.

“Begitu mendapat informasi kami segera melakukan penyelidikan, siang hari segera mendatangi rumah tersangka, setelah digeledah ternyata ditemukan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.” ungkap Kapolres.

“Barang bukti yang diperjualbelikannya, agar tidak diketahui petugas, tersangka DP menyembunyikannya di dua tempat,  sebanyak 6 paket sedang di bungkus plastik bening di simpan di selokan depan rumahnya dan 4 paket besar sabu sabu di bungkus plastik bening di simpan di toples kaca bening dan di timbun di tanah di samping kanan rumah tersangka.” tambah Kapolres Bismo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat