kievskiy.org

Pemkab Bekasi Tunggak Tagihan Listrik, PLN Ancam Pemutusan Aliran

Ilustrasi PLN.
Ilustrasi PLN. /Dok. Pikiran Rakyat Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan listrik terhadap tiga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Diketahui, ketiga instansi ini menunggak tagihan listrik hingga Rp830 juta.

Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak, Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Baca Juga: Listrik Rumah Kerap Bermasalah? PLN: Segera Lapor, Petugas Cepat Datang Layaknya Ojol

Kemudian pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.

“Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Supervisor PP PLN UP3 Bekasi, Amirul saat dikonfirmasi tim Pikiran-Rakyat.com, Rabu 26 Januari 2022.

Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp391.922.150. Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp10.854.671.

Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat