kievskiy.org

Potong Gaji ASN, Ridwan Kamil Dinilai Salah Kaprah Ambil Jalan Pintas

ANGGOTA Komisi 1 DPRD Jabar Syahrir.*
ANGGOTA Komisi 1 DPRD Jabar Syahrir.* /NOVIANTI NURULIAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Rencana pemotongan gaji atau tunjangan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanggulangan COVID-19 dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah, yang dicetuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini merupakan hal yang salah kaprah.

Hal tersebut juga menunjukkan Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tidak paham dengan prosedur tata kelola keuangan dalam pemerintahan daerah.

"Masalah pengelolaan keuangan dalam pemerintahan daerah telah diatur dalam regulasi yang bernama Peraturan Daerah.

Baca Juga: 5 Langkah Menumbuhkan Mental Positif Selama Pandemi Virus Corona

Sangat keterlaluan seorang Ridwan Kamil mengambil jalan pintas berupa pemotongan gaji ASN yang juga anggota masyarakat yang terkena dampak dengan adanya musibah virus COVID-19," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Syahrir, dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Maret 2020.

Menurut dia, Ridwan Kamil lupa dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 16 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2019 yang lalu.

Perda ini menjelaskan pada Pasal 5 bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Baca Juga: Jurus Jitu DFSK Layani Konsumen Ditengah Pandemi Covid-19

"Pengeluaran ini dikategorikan sebagai belanja untuk keperluan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat