kievskiy.org

PBB Majalengka Turun 60 Persen, PT BIJB Menunggak Rp 6,4 Miliar

Wajib pajak tengah melakukan konsultasi kepada petugas pendapatan di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka, Selasa, 31 Maret 2020.*
Wajib pajak tengah melakukan konsultasi kepada petugas pendapatan di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka, Selasa, 31 Maret 2020.* /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Majalengka menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 60 persen dari tahun sebelumnya.

Meski demikian terdapat tunggakan pajak yang besar, termasuk di kalangan industri, seperti PT BIJB (Bandara Internasional Jawa Barat) dengan utang Rp 6,4 miliar lebih.

Tujuan penurunan besar pajak untuk meringankan beban wajib pajak serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB.

Baca Juga: Pekerja Berhamburan Tonton Penyemprotan Disinfektan di Jalanan Kota Bandung

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendapatan Aeron Randi disertai stafnya M Ramdan, dengan penurunan nilai PBB ini pada akhir Maret sudah ada tiga desa di tiga kecamatan yang melunasi pembayaran PPB.

Masing-masing Desa Kagok, Kecamatan Banjaran,  Desa Lebakwangi, Kecamatan Malausma dan Desa nanggewer, Kecamatan Sukahaji .

Sementara nilai PBB yang sudah masuk ke kas daerah mencapai  Rp 1,887 miliaran dari total target sebesar Rp 71,064 miliaran.

 Baca Juga: Pandemi Virus Corona Diprediksi akan Ubah 4 Pandangan Travelling di Masa Depan

Saat ini Dinas Pendapatan Daerah sedang terus berupaya melakukan penagihan PBB secara maksimal agar pajak bisa dilunasi sesuai batas waktu pembayaran di bulan Agustus, termasuk mengefektifkan penagihan tunggakan pajak di tahun lalu yang kini masih tersisa besar.

Tunggakan tersebut berada di masyarakat umum, pengusaha dan  di antaranya berada di PT BIJB sebesar Rp 6.466.950.458  untuk tahun 2019 belum ditambah denda sebesar 2 persenan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat